Moralitas
Posted by Gus Thengil on December 6, 2006
Poltangan, 5 Desember 2006
Tidak bisa dipungkiri moralitas adalah sesuatu yang melekat dalam kehidupan manusia dan sejarah manusia itu sendiri. Secara umum moralitas dapat digambarkan sebagai tata nilai yang melekat pada kepribadian, sifat dan tindakan manusia yang secara sederhana dapat didikotomikan hanya sebagai hal yang baik atau yang buruk. Oleh para pengikut agama, moralitas sering dianggap sebagai bagian dari perilaku beragama, namun sebenarnya moralitas juga dimiliki atau diterapkan oleh kalangan yang tidak beragama atau bahkan oleh kalangan yang tidak mengakui (meyakini) adanya Tuhan. Jadi dalam hal ini agama bukanlah satu-satunya pemilik/otoritas atas nilai-nilai moral, walaupun tidak bisa dipungkiri pula bahwa agama merupakan sumber inspirasi moral yang sangat besar.
Tentu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kalau memang sumber moral adalah beragam, lalu bagaimana dengan standar moral itu sendiri atau dengan kata lain yang lebih aplikatif, bagaimana sebenarnya menentukan nilai-nilai moral dalam konteks kehidupan sosial.
Pertanyaan tersebut memang agak sulit dijawab secara induktif atau dengan pendekatan teori. Namun kita harus segera ingat bahwa pada hakekatnya setiap manusia adalah mahluk berakal yang berbudaya. Sebagai mahluk berakal, manusia dibekali Tuhan kecerdasan untuk memahami dan memikirkan segala sesuatu termasuk kepentingan sosialnya, sedangkan sebagai mahluk yang berbudaya, manusia diciptakan memiliki kemampuan untuk berevolusi dan berkreasi secara inovatif dalam mencapai titik keseimbangan hidupnya. Kedua hal tersebut memungkinkan manusia untuk menjalani proses pembelajaran (learning curve) dan pengalaman hidupnya sekaligus.
Kesulitan terbesar sebenarmya adalah bagaimana mengharmonisasikan nilai-nilai moral yang berasal dari sumber yang beragam tersebut. Kenapa harus harmonisasi? Menurut saya harmonisasi lebih diperlukan daripada pembebasan nilai secara tak terkendali, maupun daripada penyeragaman nilai-nilai.
Harmonisasi di sini sebenarnya diawali dengan semangat persemaian seluruh sumber-sumber nilai moral yang ada, persis dengan semangat universalisme namun melalui pemisahan atau kategorisasi nilai-nilai moral. Kategori nilai moral menurut saya harus dipisahkan antara yang pribadi (private ethics) dengan yang bersifat sosial (public ethic). Pemisahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan spektrum permasalahan, penentuan tanggung jawab, serta untuk menjelaskan pihak yang berkepentingan dan berwenang atas terjadinya pelanggaran etika tersebut. Nilai moral yang bersifat private ethics adalah sifat atau tindakan yang hanya berdimensi tunggal atau lebih dari satu namun terbatas. Pelanggaran atas moralitas pribadi ini menjadi tanggung jawab dan resiko bagi sang pelakunya karena pada hakekatnya, pelaku dan korbannya adalah pihak/individu yang sama . Secara spiritual, konteks hukuman atas pelanggaran moralitas pribadi sebenarnya menjadi wewenang dan otoritas Tuhan Yang Maha Kuasa. Sedangkan nilai moral yang bersifat public ethics adalah segala sifat dan tindakan yang berdimensi ganda atau jamak sehingga menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi pihak lain secara luas (massive) atau tak terbatas (unlimited). Pelanggaran atas moralitas publik ini menjadi tanggung jawab pelakunya namun karena beresiko negatif terhadap pihak lain maka hukum publik harus diterapkan demi terciptanya keadilan sosial.
Kategorisasi di atas juga sebagai penegasan atas pembedaan kewenangan penghukuman. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesewenang-wenangan subjektif yang dilakukan oleh manusia. Pendekatan yang ingi dicapai dalam kerangka di atas adalah pendekatan budaya dan pendidikan bagi penegakan moral pribadi serta pendekatan hukum bagi penegakan moral publik adalah suatu keniscayaan dalam rangka harmonisasi nilai-nilai yang beragam. Dengan demikian menurut saya, masyarakat yang semakin egaliter, berkedaulatan rakyat dan menjunjung hak asasi manusia sudah semestinya menempatkan atau memperlakukan secara berbeda terhadap pelaku kesalahan (pendosa) dengan pelaku kejahatan (penjahat).
Konteks hukum keadilan yang berlandaskan kemanusiaan (antropologis) adalah cita-cita ide di atas, sekaligus sebagai tanggung jawab manusia sebagai pemelihara kehidupan ini.



