Poltangan, Kamis 16 Maret 2006
Sudah hampir dua bulan ini bangsa Indonesia disibukkan dengan polemik tentang Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Berbagai kalangan baik yang kontra ataupun pro, dari kalangan politisi, ulama, cendekiawan, seniman, artis, maupun masyarakat luas. Dalam himpitan ekonomi sulit, kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat serta ketidakadilan yang masih merajalela, semua perhatian dan energi bangsa ini seolah-olah tumpah ruah hanya untuk memikirkan signifikansi tubuh manusia (perempuan) bagi kehidupan negara. Sungguh menyedihkan bangsaku ini???
Sebenarnya RUU ini adalah ekspansi perundang-undangan yang telah didahului oleh RUU-RUU sebelumnya seperti RUU anti Teror, RUU anti KDRT, RUU anti Diskriminasi dan lainnnya yang menurut saya sebagai hipotesis awal adalah sebagai “Superioritas Politisi (Eksekutif dan Legislatif) terhadap ranah Hukum (Yudikatif).
Baiklah, saya tidak mau berbasa basi lagi dalam masalah yang sudah menjadi polemik massal dan akan langsung menyasar pada inti permasalahannya dengan menawarkan metode ilmiah yang semestinya harus dilalui ketika akan mengambil suatu kebijakan (negara) :
1. Apa latar belakang masalah sehingga sangat mendesak dimunculkannya suatu produk aturan kenegaraan (UU), apakah memang murni keinginan untuk melindungi masyarakatnya, atau karena desakan intervesi asing atau bahkan karena desakan internal sebagian kelompok yang berkuasa/mayoritas. Hal ini penting untuk ditelanjangi karena alih-alih untuk melindungi rakyatnya , yang terjadi justru malah akan memasung dan memenjarakan rakyat banyak. Satu contoh mengenai RUU anti terorisme, sepintas ada aroma desakan internasional (USA), sedang RUU anti porno juga bias politis dari sebagian kelompok. Sebuah negara yang berkeinginan untuk maju dan demokratis semestinya memberikan ruang bagi munculnya kajian-kajian akademis yang nantinya merupakan merupakan rujukan dasar bagi perancangan kebijakan negaranya, bukan didasarkan asumsi-asumsi parsial dan intepretasi sepihak yang sangat mentah secara ilmiah.
2. Apa rumusan masalahnya, ini artinya kita harus menjabarkan data-data dan fakta empiris yang mengarah kepada permasalahan yang terjadi. Setelah itu baru kita bisa melakukan serangkaian dugaan yang nantinya harus diuji sgnifikansinya serta dianalisa secara mendalam. “Think Through Problem” adalah kuncinya. Di dalam memahami terorisme dan diskriminasi misalnya, sebenarnya secara ideologis (Pancasila), dan konstitusi (UUD 1945) itu sudah jelas-jelas tidak dapat dibenarkan dan itu sudah bisa dijadikan payung bagi aparat negara untuk menindaknya sedangkan yang lebih dibutuhkan adalah prosedur penanganan tetapnya yang nantinya dijabarkan dalam SOP institusi negara yang terkait. Jadi jelas bahwa persoalan hukum dari akibat terorisme dan diskriminasi misalnya harus masuk dalam substansi KUHAP.
3. Mengapa diperlukan suatu Undang-Undang yang seharusnya notabene merupakan penjabaran Undang Undang Dasar (konstitusi) dalam menyasar kepada persoalan-persoalan hukum yang semestinya menjadi ranah yudikatif untuk dicantumkan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut saya otoritas kekuasaan pemerintahan yang diwakili oleh eksekutif dan legislatif memang memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi politik yang berkembang, namun alokasi produk-produk hukumnya harus melalui KUHAP. Ini adalah prinsip bernegara secara demokratis dimana tidak ada tumpang tindih antara kekuasan politis dan kekuasaan hukum. Pemanunggalan pemerintahan dan peradilan adalah otoritarian yang absolut.
4. Kemudian yang terakhir yang harus menjadi rambu-rambu adalah bahwa setiap produk kebijakan atau hukum di suatu negara tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan sumber hukum yang lebih tinggi, dalam konteks Indonesia itu jelas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ideologi dan konstitusi kita menjadi payung bersama bagi sebuah bangsa yang telah merelakan dan menyatakan diri sebagai bangsa yang ber- “Bhineka Tunggal Ika”. Dalam konteks ini harus saya ingatkan bahwa NKRI menjamin kemerdekaan bagi setiap warganya sepanjang tidak merusak atau mengganggu kehidupan sosial. Jadi, keberagaman dan kebersamaan adalah hal yang harus dipenuhi oleh negara terhadap seluruh warganya.
Apabila prinsip-prinsip di atas dipegang, semestinya segala permasalahan bisa didialogkan, bukan dengan meminjam alat kekuasan (power) semata dalam menyikapi perkembangan terkini dan bukan pula dengan atas nama otonomi daerah pula seperti yang ditunjukkan oleh Pemkot Tangerang melalui Perda anti pelacurannya. Dan apabila harus diselesaikan secara politis (UU), maka masing-masing harus menempatkan diri pada fungsinya dimana tidak boleh terjadi lintas kekuasaan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan pada akhirnya semuanya harus tunduk pada konsensus dasar, yaitu Pancasila dan UUD 1945.



